Indonesia Mantapkan Operasional ITPC, Ajak Pempimpin Dunia Kelola Gambut Berkelanjutan di COP30 Belém

Nomor: SR.306/HUMAS/KLH-BPLH/11/2025

Belém, Brasil, 18 November 2025 — Pemerintah Republik Indonesia menegaskan kepemimpinannya dalam pengelolaan gambut tropis dengan mendorong percepatan operasionalisasi International Tropical Peatland Centre (ITPC) sebagai pusat aksi global untuk perlindungan, konservasi, dan restorasi gambut tropis. Komitmen ini disampaikan dalam pertemuan tingkat tinggi di Paviliun Indonesia pada COP30 Belém bersama negara-negara pendiri ITPC: Republik Kongo dan Republik Demokratik Kongo.

Indonesia dan negara-negara pemilik gambut tropis kembali meneguhkan semangat Brazzaville Declaration 2018 yang menempatkan perlindungan gambut tropis sebagai prioritas global. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penguatan ITPC adalah langkah strategis untuk menghubungkan sains, kebijakan, dan pembiayaan dalam menjaga karbon gambut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan gambut tropis bukan hanya kepentingan ekologi, tetapi juga amanah moral untuk generasi mendatang.

“Gambut adalah gudang karbon alam yang sangat kuat — dan melindunginya bukan hanya tanggung jawab ekologis, tetapi juga kewajiban moral yang menuntut tindakan segera, kebersamaan, dan pandangan jauh ke depan,” ujar Menteri Hanif.

Sebagai salah satu negara dengan ekosistem gambut tropis terluas di dunia, Indonesia telah mencatat kemajuan signifikan dalam perlindungan gambut, termasuk restorasi hidrologis, rehabilitasi, rewetting, dan replanting. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil perubahan kebijakan, penguatan tata kelola KLH/BPLH, dan kolaborasi antara pemerintah, komunitas lokal, serta sektor swasta.

Indonesia juga telah mengoperasikan Sekretariat Interim ITPC di Jakarta dan menyelesaikan dokumen dasar lembaga, seperti Establishment AgreementHost Country Agreement, dan Rules of Procedure. Selain itu, berbagai kemitraan strategis telah dibangun dengan UNEP, CIFOR, FAO, GIZ, dan IFAD untuk memperkuat kesiapan teknis dan pendanaan ITPC.

Pemerintah Indonesia memperkuat langkah ini dengan capaian lapangan dalam restorasi gambut: lebih dari 4,15 juta hektar lahan gambut dipulihkan, 35.500 sekat kanal dibangun, 10.100 titik monitoring muka air dipasang, serta penguatan ekonomi masyarakat melalui program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG). Capaian ini menjadikan Indonesia rujukan global dalam pengelolaan gambut tropis yang berintegritas.

Dalam arah kebijakan yang dipaparkan oleh Menteri Hanif di COP30, Indonesia menggarisbawahi tiga langkah utama untuk mempercepat operasionalisasi ITPC, yaitu:

  1. memperkuat Sekretariat Interim ITPC di Jakarta,
  2. merampungkan dokumen pendirian lembaga dan kerangka tata kelola, serta
  3. memperluas kemitraan internasional untuk kesiapan teknis dan pendanaan.

“ITPC harus tumbuh menjadi platform global yang menempatkan sains, kebijakan, kearifan komunitas, dan solidaritas internasional sebagai inti tata kelola gambut tropis,” tegas Menteri Hanif.

Di COP30, Indonesia juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Republik Kongo dan Republik Demokratik Kongo untuk memastikan keselarasan langkah negara pendiri ITPC, sekaligus mengundang lebih banyak negara pemilik gambut untuk bergabung dalam platform ini.

Menteri Lingkungan Hidup, Pembangunan Berkelanjutan, dan Ekonomi Iklim Baru Republik Demokratik Kongo, Marie Nyange Ndambo, menegaskan pentingnya kolaborasi global.

“Ekosistem gambut memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur iklim global. Bagi negara-negara seperti kami yang memiliki bentang gambut dan hutan yang luas, tanggung jawab untuk bersatu dan melindungi lanskap berharga ini berada di tangan kita — demi kepentingan rakyat kita dan dunia,” ujar Marie Nyange Ndambo. Ia menambahkan bahwa komitmen ini merupakan fondasi kerja bersama negara-negara pemilik gambut tropis.

“Kami akan terus mengajak lebih banyak negara pemilik gambut untuk bergabung, sehingga bersama-sama kita dapat membentuk kekuatan global yang tidak hanya memperkuat negara kita masing-masing, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi seluruh dunia,” tambah Marie Nyange Ndambo.

Indonesia meyakini ITPC akan berkembang menjadi pusat pengetahuan dan koordinasi global untuk mitigasi perubahan iklim, pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas, dan akses pendanaan restorasi gambut tropis. Setelah kerangka legal dan kelembagaan ITPC difinalisasi, lembaga ini akan segera memulai fase implementasi enam bulan pertama yang fokus pada konsolidasi jejaring negara tropis, penguatan kapasitas teknis, dan penyusunan kebijakan berbasis sains.

Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan ITPC berkembang menjadi institusi global yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak nyata dalam menjaga ekosistem gambut tropis sekaligus memperkuat kontribusi Indonesia terhadap mitigasi perubahan iklim dunia.

Informasi tambahan:

Pembentukan ITPC difokuskan untuk mengoordinasikan upaya perlindungan, restorasi, dan pengelolaan gambut tropis secara berkelanjutan melalui kerja sama antarnegara, pemangku kepentingan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan. Inisiatif ini merujuk pada Resolusi UNEA 4/16 yang disponsori oleh Indonesia bersama negara-negara mitra perlindungan gambut sebagai landasan politik dan teknis bagi reaktivasi ITPC. Dengan mandat tersebut, ITPC diharapkan menjadi platform operasional untuk menyinergikan kebijakan, pendanaan, dan praktik lapangan demi mengurangi risiko kebakaran, emisi karbon, dan kerusakan keanekaragaman hayati.

Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Yulia Suryanti

Telepon : +62 811-9434-142
Website : kemenlh.go.id
E-mail : humas@kemenlh.go.id
Instagram : kemenlh_bplh
Youtube : KLH-BPLH
TikTok : Kemenlh_BPLH
X : KemenLH_BPLH


Kementerian Lingkungan Hidup/
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia
Jl. DI Panjaitan Kav.24, Kebon nanas, Jakarta Timur 13410
Telepon. (021)8580101/(021)8580103 Website: www.kemenlh.go.id

Hak Cipta 2025 Kementrian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia